PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PERUSAHAAN BATIK KEDIRI

Authors

  • Mujiono Mujiono Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri
  • Harsono Njoto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Mas Rara Tri Retno Herryani Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v2i1.1141

Abstract

ABSTRAK

 

Seni batik berkembang seiring dengan industri, sehingga potensi ekonomi beriringan dengan potensi budaya yang melekat pada batik. HKI merupakan satu sistem hukum yang relatif baru yang memiliki orientasi perlindungan aset-aset ekonomi serta penghargaan atas daya kreatifitas intelektual manusia. Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum hak cipta perusahaan motif batik Kediri sebagai karya intelektual tradisional berdasarkan Undang Undang Hak Cipta. Selain itu juga tentang tindakan pemerintah Kabupaten Kediri dalam upaya mendorong perlindungan industri batik perlu dikaji bersama dan kendalanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Karena pendekatannya yuridis empiris, maka bahan penelitian yang digunakan meliputi data primer dan skunder. Data primer diperoleh dengan teknik wawancara bebas terpimpin dengan subjek yang ditentukan. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Undang Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dokumen-dokumen resmi pemerintah, sedangkan bahan hukum sekunder dengan beberapa literatur yang terkait.

Semua data tersebut kemudian disusun dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan,  pertama, keberadaan  motif batik Kediri dirasakan bukan saja dari segi seni dan budaya yang menunjukkan ciri khas daerah yang sangat ekologis, namun juga secara ekonomi. Kedua, perlindungan motif batik Kediri berdasarkan Undang Undang Hak  Cipta dibedakan menjadi motif tradisional dan motif kontemporer. Masing  masing diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (i) Undang Undang Hak Cipta.  Ketiga, Pemerintah Kabupaten Kediri hanya melakukan upaya non-yuridis dalam upaya meningkatkan dan mendorong perlindungan atas motif batik Kediri, seperti pendaftaran motif-motif kontemporer ke Ditjen HKI, pelatihan-pelatihan dan pameran. Sedangkan kendala yuridis yang dihadapi diantaranya minimnya pemahaman perajin atas sistem hukum HKI, belum adanya penetapan dari pemerintah tentang jenis motif  tradisional. Sementara kendala non-yuridis antara lain minimnya  anggaran, minimnya nilai produksi, kesulitan bahan mentah, minimnya kreatifitas, serta persaingan dengan batik luar. 

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Batik Kediri.

References

Buku dan Jurnal

Abdulkadir Muhammad, 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Afriliyana Purba, dkk, 2005, TRIPs-WTO Dan Hukum HKI Indonesia;

Agus Sardjono, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung.

Andre Ata Ujan, 2009, Membangun Hukum, Membela Keadilan; FILSAFAT HUKUM, Yogyakarta, Penerbit Kanisius.

Andrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.

Anesia Aryunda Dofa, 1996. Batik Indonesia, PT. Golden Terayon Press, Jakarta.

Aris Saharjo, dkk. 1999, Rusuh di Kebumen 7 September 1998, Institut Studi Arus Informasi, Jakarta.

Aulia, G. P., & Kawuryan, E. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Transparansi Hukum, 1(1), 79–98. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.170

Bambang Eko Turisno, 2007, Etika Bisnis, Mandar Maju, Bandung.

Bernard L. Tanya, 2006, Hukum Dalam Ruang Sosial, Srikandi, Surabaya.

Budi Agus Riswandi, 2004, Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional Untuk Tujuan Global, dalam Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No. 25 Vol. 11.

Budi Santoso, 2008, Pengantar HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Pustaka magister Semarang, Semarang.

Candra N. Darusman, Pengantar dalam Paul Goldstein, 1997, Hak Cipta: Dahulu, Kini dan esok. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Dalam Bernard L. Tanya, 2006, Hukum Dalam Ruang Sosial, Srikandi, Surabaya.

Deskripsi, Preskripsi dan Kebijakan, Cet. Kedua. Bayu Media, Malang.

Dharsono Sony Kartika, 2007, Budaya Nusantara (Kajian Konsep Mandala dan Konsep Triloka/Buana terhadap Pohon Hayat pada Batik Klasik), Rekayasa Sains, Bandung.

Dominika, R. W., & Kawuryan, E. S. (2018). Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee) Antara Pengembang Dan Bank Dalam Penyelesaian Masalah Kredit Macet. Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.171

Edy Damian dalam Trisno Rahardjo, 2006, Kebijakan Legislatif Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dengan Sarana Penal, Kantor Hukum Trisno Raharjo, Yogyakarta.

Endang Purwaningsih, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor.

Etty Susilowati Suhardo, Hak Cipta, makalah disampaikan pada Pelatihan HKI. Recruitment of Training Provider for Retooling Program Batch III, Semarang.

Hari Sabarno, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta.

Hazairin, 1981, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta.

Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. 2003, Hukum Bisnis Pariwisata, PT. Refika Aditama, Bandung.

Ignatius Haryanto, Dilema Kebudayaan Tradisional di Era HKI dalam Majalah Kombinasi, Edisi 10 Agustus 2005. Dapat dibaca dalam alamat situs: http://www.kombinasi.net.

K. Bertens, 2005, Etika, cet. Kesembilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Koentjaraningrat, 2000, Pengantar Ilmu Antropologi, Cet. 8. Rineka Cipta, Jakarta.

Kuntowijoyo, 2006, Budaya dan Masyarakat, edisi paripurna, cet. Pertama. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

M. Francis Abraham, 1991, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu Teori Umum Pembangunan, Penerjemah. M. Rusli Karim, PT Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

M. Saleh Soeaidy, Otonomi daerah dan resolusi Konflik Pusat-daerah, dalam Syamsyuddin Jadir (edtr), 2005, Desentralisasi & Otonomi Daerah;Desentralisasi, Demokrasi & Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bekerjasama dengan Partnership for Governence Reform in Indonesia (PGRI), Jakarta.

Marshal Leaffer, 1998, Understanding Copyright Law, Matew Bender, New York.

Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung.

Moh. Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Pustaka LP3ES.

Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, Indeks, Jakrta.

Muhammad Djumhana, 2006, Perkembangan Doktrin dan teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung. N. Rosyidah Rakhmawati, 2006, Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global, Bayu Media Publishing, Malang.

OK. Saidin, 2003, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property rights), PT. Radja Grafindo Perkasa, Jakarta. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025. Lampiran.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Subekti, 1992, Bunga rampai Ilmu Hukum, Cet. III, Bandung, Alumni.

Rahmi Jened, 2001, Perlindungan Hak Cipta Pasca TRIPs, Fak. Hukum Unair, Surabaya.

Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.

Robert M Sherwood, 1990, Intellectual Property and economic Development, Alexandria Virginia.

Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional terakhir tahun 2007.

Saifuddin Azwar, 1999, Metode Penelitian, Ctk. Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sarbini Sumawinata, 2004, Politik Ekonomi Kerakyatan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sari, A. G., Bahroni, A., & Murty, H. (2020). Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif. Transparansi Hukum, Vol 3(No 1), 1–22.

Sarwono, Reposisi Kreasi Budaya dalam Penguatan Masyarakat Lokal, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Pemberdayaan Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Guna Pengembangan Produk Unggulan Daerah Dan Ekspresi Budayatradisional, Surakarta, 24 April 2010.

Satjipto Rahardjo, 2009, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Bayu Media, Malang.

______, 2009, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia; Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta.

______, 2009, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia; Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta.

______, 2006, Ilmu Hukum, Cet. Ke-enam, Citra Aditya Bakti, Bandung. Slamet Subiyantoro, Pemetaan Ekspresi Budaya Tradisional Se Solo Raya Sebagai Potensi Produk Daerah, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Pemberdayaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Guna Pengembangan Produk Unggulan Daerah Dan Ekspresi Budaya Tradisional, Surakarta, 24 April 2010.

Setyaningrum, W. (2018). Manajemen Strategi Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Investasi Pada Central Business District di Kabupaten Kediri. Mediasosian, Vol. 2(2), hal 49-56.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2008, Hukum dalam Masyarakat; Perkembangan dan Masalah, Cet. Ke-2, Bayu Media, Malang.

Sri Redjeki Hartono, 2000, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung.

______, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing.

Sudargo Gautama, 1990, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, PT. Eresco, Bandung.

Sudarmanto, H. L., & Sari, A. G. (2018). Kejahatan Hak Merek Yang Dianggap Sebagai Tindak Pidana Delik Aduan Tinjauan Yuridis, Putusan (MA) No.816 K/PID.SUS2018. Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No. 1).

Syafrinaldi, 2001, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi era Globalisasi, UIR Press, Pekanbaru.

Syamsyuddin Jadir (edtr), 2005, Desentralisasi& Otonomi Daerah; Desentralisasi, Demokrasi & Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bekerjasama dengan Partnership for Governence Reform in Indonesia (PGRI), Jakarta. Tamotsu Hozumi, 2004, ASIAN Copyraight Handbook Indonesian Version, Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Jakarta.

Tim Lindsey, dkk. 2005, Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar, Cet. 4. Alumni, Bandung.

Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global; Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Yoan Nursari Simanjuntak, 2006, Hak Desain Industri; Sebuah Realitas Hukum dan Sosial, Srikandi, Surabaya.

Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Zen Umar Purba, Sistem HAKI Nasional dan Otonomi Daerah, makalah disampaikan pada acara seminar nasional, Implementasi Undang-Undang Desain Industri Dan Merek, diselenggarakan bekerjasama Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum Universitas Manado, Yayasan Klinik HaKI, JIII, APIC, Asosiasi Alumni JIII Indonesia, didukung oleh JPO dan Ditjen HaKI Departemen Kehakiman dan HAM, Manado, 18, Februari 2002.

Media Cetak

“Batik Indonesia Harus Dilindungiâ€, Kompas, Selasa 9, September , 2008.

“Memahami Brand sebagai Aset Berhargaâ€, Suara Merdeka, Sabtu, 6 Februari 2009

Kompas, Rabu, 5 Mei 2010.

Downloads

PlumX Metrics

Published

11-10-2020

How to Cite

Mujiono, M., Njoto, H., & Herryani, M. R. T. R. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PERUSAHAAN BATIK KEDIRI. Dinamika Hukum & Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v2i1.1141