PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN

Authors

  • Yuliana Yuliana Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.2020

Abstract

ABSTRAK Masalah kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berada dalam tanggungjawab rumah sakit yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang manusia. Sering kali menjadi salah satu perbincangan panas di tengah masyarakat kita, tentunya hal ini menimbulkan presepsi yang liar di tengah masyarakat. Sehingga dalam hal ini pengkajian mengenai letak (1) Tanggungjawab rumah sakit yang menjadi tempat pelayanan kesehatan tersebut kepada pasien serta (2) Tanggungjawab tenaga kesehatan atas kelalain yang ditimbulkan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Bertujuan untuk mencari letak tanggungjawab masing-masing pihak terutama tanggungjawab hukum. Mengingat masingmasing pihak tersebut berdiri sendiri akan tetapi saling terkait dengan hubungan kerja. Kerugian mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia. Serta beberapa kesimpulan lainnya berdasarkan aturan yang tersedia dan sumber data yang lainnya maka hasil kesimpulannya (1) rumah sakit adalah sebuah korporasi yang bergerak dibidang kesehatan yang mana ketika terjadi masalah hukum terutama kelalaian yang diakibatkan oleh tenga kesehatannya. Pengurus dari koporasi atau rumah sakit turut menanggung konsekuensi hukumnya. (2) selain rumah sakit pihak tenaga kesehatan juga menanggung akibat atas kelalaian yang menimbulkan kehilangan nyawa seorang pasien tersebut. Sehingga dengan timbulnya masing-masing konsekuensi hukum ini masingmasing pihak memiliki tanggungjawab dan kesadarannya dalam menjalankan tugasnya. Kata kunci : tanggungjawab, rumah sakit, tenaga kesehatan dan pasien.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amir, Ilyas. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik di Rumah Sakit.

Yogyakarta: Republic Institute.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana

dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta

Atmasasmita, Romli, 1989, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, YLBHI. Jakarta.

Azwar.1999. Sistem dan Prosedur Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan

Masyarakat, Jakarta.

Buddianto, Agus dan Gweldolyn Ingrid Utama, 2010

Dalmy, Iskandar, 1998, Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan, Sinar Grafika,

Jakarta.

Depdikbud,1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

Endang, Kusuma. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit.

Citra Aditya Bakti. Bandung

Hamzah, Andi. 2008. Asas–Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Jakarta.

Hermien, Hadiati Koeswadji. 1984. Hukum Kedokteran. Citra Aditya Bakti. Bandung

Kumiati, Anna dan Ferry Effendi. 2012. Kajian SDM Kesehatan di Indonesia. Salemba

Medika. Jakarta.

Munir, Fuady. 2005. Perbuatan melawan hukum pendekatan kontemporer. Citra Aditya

Bakti. Bandung

Muladi. 2010. Pertanggunjawaban Pidana Korporasi. Kencana. Jakarta

Muhammad, Syharul. 2012. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi dokter

yang diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Mandar Maju. Bandung

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Nasution, Johan Bander. 2005, Hukum Kesehatan dan Pertanggung Jawaban Dokter,

Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Notoatmojo, Soekidjo .2010.Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Ohoiwutun, Triani. 2003. Profesi Dokter. Dioma

Poernomo, Bambang. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

Ratminto dan Winarsih A. S.2005. Manajemen Pelayanan Pengembangan Model

Konsepsual: Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Pustaka

Pelajar. Jakarta.

Sudarto. 1987. Pemidanaan, Pidana dan Tindakan Dalam Masalah-Masalah Hukum. FH

UNDIP. Semarang

Soerjono dan Herkunto, 1987, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan

Singkat), Rajawali Pers, Jakarta

Ta’adi, Ns 2009. Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional. Kedokteran

EGC.Jakarta

Tjiptono, Fandy.2007.Strategi Pemasaran. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Triwulan, Titik dan Shinta Febriana. 2010, Perlindungan Hukum Pasien, Jakarta, Prestasi

Pusataka.

Yustina, Endang Wahyati. 2010 Mengenal Hukum Rumah Sakit. Keni Media. Jakarta.

Yoga, Aditama Tjandra. 2007. Managemen Rumah Sakit. Universitas Indonesia. Jakarta

Jurnal

Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 1

Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 14

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional

Permenkes 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Permenkes RI Nomor 159 b Tahun 1988 tentang Rumah Sakit

Website

www.Hukum online.com, (2018). Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana

Korporasi.

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Yuliana, Y. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN. Dinamika Hukum & Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.2020