Sosialisasi tata kelola tanah aset desa berdasarkan UndangUndang no. 6 tahun 2014 tentang desa di Desa Suko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Probolinggo

Authors

  • Galuh Adi Wijaya Universitas Kadiri
  • David Fajar Setiawan Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/jatimas.v1i1.1715

Keywords:

Aset desa, Desa, Sosialisasi

Abstract

Desa mempunyai otonomi desa dalam mengelola daerahnya. Semua aset desa wajib di manfaatkan sebesar-besarnya dan di nikmati oleh masyarakat bukan golongan. Tanah Bengkok sebagai aset desa wajib di manfaatkan sebesar-besarnya dan pemanfaatan tanah aset desa tersebut sudah tercantum dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa yang wajib di ketahui oleh masyarakat Desa Suko. Peneliti dalam hal ini akan menjelaskan pengabdian ini dengan metode deskriptif kualitatif yang didukung data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh oleh pengabdi dengan melakukan wawancara dengan kepala desa, sekertaris desa, tokoh desa dan warga. Sedangkan data sekunder akan di dapatkan dengan mengambil beberapa referensi yang ada pada buku maupun jurnal dan penelitian yang ada. Teknik pengumpulan data akan mereduksi dari hasil observasi, wawancara di tempat kejadian dan dokumentasi. Keabsahan data yang di suguhkan pengabdi akan di lakukan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah sosialisasi berjalan dengan baik dengan menemukan 3 masalah baru yang ditemukan di lapangan saat sosialisasi dan berdiskusi dengan tokoh masyarakat dan warga Desa Suko.

References

Bastian, I. (2015). AKUNTANSI UNTUK KECAMATAN & DESA. Erlangga.

D. Herdiana. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Jurnal Ilmiah Wawasan Insan Akademik, I(November 2018), 13–26.

Duval, R., Moretti, T. M. T., Morettti, M. T., Representations, F., Maggio, D. P., Soares, M. A. S., Soares, M. A. S., Nehring, C. M., Nehring, C. M., Oviedo, L. M., Kanashiro, A. M., Bnzaquen, M., Gorrochategui, M., Santos, C. A. B. dos, Cardoso, V. C., Oliveira, S. R. de, Kato, L. A., Duval, R., Aparecida, J., … goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee, A. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar). Revemat: Revista Eletrônica de Educação Matemática, 13(1), 1689–1699.

Kristiyanto, D. (2020). Sosialisasi Pentingnya Pengaturan dan Pemanfaatan Aset Desa di Desa Lau Kecamatan Dawa Kabupaten Kudus. Muria Jurnal Layanan Masyarakat, 2(2), 44–50.

Kushandajani. (2017). Implikasi Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), 53–64. https://doi.org/10.14710/jiip.v2i1.1635

Mistar, J., & Anis, M. (2020). Global Science Society: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 279–285.

Santika, D. (2016). Pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Ciakar Kecamatan Cipete Kabupaten Ciamis. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(4), 34–48. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/2762/2428

Sudarsono, A., & Wijayanti, A. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum. Jurnal Sosiologi UNY, 23–24.

Suhendar, D. (2019). Implementasi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Rancasenggang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (Sosialiasi, Hambatan, dan Dampaknya). 2(1), 55.

Zamroni, S., & Anwar, m. zainul. (2015). sunaji zamroni dan. Refleksi Satu Tahun Undang-Undang Desa: Mudah Mengesahkan, Rumit Mempersiapkan, 44(3), 293–305. http://ireyogya.org/uploads/Jurnal CSIS Vol 40-2.pdf

Downloads

PlumX Metrics

Published

29-05-2021

How to Cite

Wijaya, G. A., & Setiawan, D. F. (2021). Sosialisasi tata kelola tanah aset desa berdasarkan UndangUndang no. 6 tahun 2014 tentang desa di Desa Suko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Probolinggo. JATIMAS : Jurnal Pertanian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 75–81. https://doi.org/10.30737/jatimas.v1i1.1715

Issue

Section

Articles