PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TERHADAP BELANJA DAERAH DENGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI MODERASI PADA KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BLITAR

Authors

  • Risa Dian Safitri STIE Kesuma Negara Blitar
  • Nosilia Fristiani STIE Kesuma Negara Blitar
  • Retno Murnisari STIE Kesuma Negara Blitar

DOI:

https://doi.org/10.30737/jimek.v5i1.1980

Keywords:

PBB-P2, Belanja Daerah, PAD

Abstract

Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terhadap Belanja Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah sebagai moderasi pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan tingkat signifikansi lebih besar dari alpha maka, ini menunjukkan bahwa, Ha ditolak atau Ho diterima, Pendapatan Asli Daerah tidak mampu memoderasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terhadap Belanja Daerah pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Pada pengujian ini besarnya thitung sebesar 3,130 nilai ini lebih besar dari ttabel  2,228 (3,130 > 2,228)  dengan tingkat signifikansi sebesar 0,017  lebih kecil dari pada 0,05 maka, ini menunjukkan bahwa, Ho ditolak atau Ha diterima, artinya, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan berpengaruh terhadap Belanja Daerah pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Pada pengujian ini besarnya thitung sebesar 3,331 nilai ini lebih besar dari ttabel  2,228 (3,331 > 2,228)  dengan tingkat signifikansi sebesar 0,025  lebih kecil dari pada 0,05 maka, ini menunjukkan bahwa, Ho ditolak atau Ha diterima, artinya : Pendapatan Asli Daerah berpengaruh terhadap Belanja Daerah pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Pendaptan Asli Daerah tidak mampu memoderasi pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Belanja Daerah. Teknik Analisis Data yang digunakan terdiri dari: Analisis Deskriptif, Uji Asumsi Klasik, dan Analisis Regresi Berganda

References

Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN.

Halim, Abdul, 2002, Bunga Rampai Keuangan Daerah. Yogyakarta.

Irham, A Tendri Esse, Samsul Bachri Dan M. Halim. 2011. Meneliti Tentang Pengaruh Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palopo. Jurnal Equibriumm Vol. 1 No. 1 tahun 2011, Hal 61-67

Kasirin, 2012. Perpajakan, Serang: Dinas Pendidikan Provinsi Banten

Keppres Nomor 72 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sedankan Pelaksanaan pembayaran dalam pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN.

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo. 2009. AkuntansiSektorPublik. Yogyakarta: ANDI.

Pelaksanaan Anggaran pendapatan, menurut UU nomor 18 tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007

Pengertian APBD menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah

Permendagri nomer 13 tahun 2006, “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung tanggal 1 Januari sampai 31 Desemberâ€. Menurut Bastian (2006:189),

Sobri. Agus Firmasnsyah. 2018. meneliti tentang Pengaruh Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Tahun 2014-2016, Studi BPKAD Kota Cilegon. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri. Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Soemitro, Rochmat. 3003. Dasar-Dasar Hukum Pajak Pendapatan, Bandung

Sukmawati, Aulya. 2017. meneliti tentang Analisis Kontribusi Dan Efektivitas Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Banyumas Periode Tahun 2013-2015. Skripsi. Jurusan Ekonomi Syari’ah. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Purwokerto

Syunandar dkk., 2017. Pengaruh Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Belanja Modal Pada Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 12, Desember 2017 hlm 78-85

Undang-Undang Nomor 104 tahun 2000, tentang Dana Perimbangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006, tentang Kelompok Pendapatan Dana Perimbangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001,tentang Retribusi Daerah

Downloads

PlumX Metrics

Published

2022-07-22

How to Cite

Safitri, R. D., Fristiani, N., & Murnisari, R. (2022). PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TERHADAP BELANJA DAERAH DENGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBAGAI MODERASI PADA KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BLITAR. JIMEK : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi, 5(1), 70–86. https://doi.org/10.30737/jimek.v5i1.1980