PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENGAKUAN HUTANG

Authors

  • Fitri Windradi Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • hery Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Lindu Ardjayeng Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hery Sulistyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.1004

Abstract

Didalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengenali bentuk perlindunganhukum yang diberikann kepada kreditor didalam perjanjian kredit pengakuan hutang dengan jaminan hak tanggungan pada saat debitor wanprestasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomer 04/1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui pentafsiran ketentuan yang terdapat dalam UU Hak Tanggungan yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditor ketika debitor wanprestasi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian juridis normative, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematic, dikaji kemudian ditarik suatu simpulan dalam hubungannya dengan per-masalahan yang diteliti.

Kata Kunci : Kreditor, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.

References

DAFTAR BACAAN

A. BUKU

AgussYudaaHernoko. 2008. HukummPerjanjian-AsassProporsionalitas didalam KontrakkKomersial. Yogyakartaa; LaksbanggMediatama.

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Badriyah Harun. 2010. Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

GatottSupramono. I996. Perbankanndan MasalahhKredit Bermasalah Suatu TinjauannYuridis. Jakarta. Djambatan.

H. SalimmHS. 2005. PerkembangannHukum Jaminanndi Indonesia. Jakarta : PT. RajaGrafindooPersada.

H. BudiiUntung. 2000. KredittPerbankan diIndonesia. Yogyakartaa: Andi Offset.

HandrirRaharjo. 2OO9. HukummPerjanjian diIndonesia. Yogyakartaa: Pustaka Yustisia.

H.R.DaenggNaja. 2OO5. HukummKredit dan BankGaransi, The Banker’s Hand Book. Bandungg: PT.Citra Aditia Bhakti.

HeribertussSutopo. I988. PengantarrPenelitiannKualitatif, Dasardasar Theoritis dannPraktis. Surakartaa; UNS Pres.

J. Satriyo. 2OO7. HukummJaminan, Hakhak JaminannKebendaan. Bandung ; PT. Chitra Adiya Bhakti.

KartiniiMuljadi dan GunawannWijaya. 2OO8. SeriiHukum HartaaKekayaan ; Hak Tanggungan. Jakarta ;kKencana. MariamiDarus Badrulzaman. 199I. PerjanjiannKredit Bank. Bandung: PT.Citra Aditia Bhakti. M.IBahsan. 2OO7. HukummJaminan dannJaminan KredittPerbankannIndonesia. Jakarta ; PT RajaGrafindo Persada.

M. YahyaaHarahap. 2OO9. RuanggLingkup PermasalahannEksekusi diBidang Perdata. Edisi Ke-2. Jakarta : SinarGrafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Pilipus M. Hadjon. 1987. PerlindungannHukum bagi RakyatIndonesia; Sebuah StudittentanggPrinsipprinsipnya, Penangananya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum. Surabaya: PT Bina Ilmu.

R.sSetiawan. I987. Pokokpokok HukummPerikatan. Bandung : BinaCipta.

R.sSubekti. 1991. Jaminanjaminan untuk PemberiannKredit menurutnHukum Indonesia. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

Rahmadi Usman. 2OO8. HukummJaminannKeperdataan, Jakarta : SinarGrafika.

Retno wulan Sutantyo. I999. PenelitiannTentang PerlindungannHukumnEksekusi JaminannKredit. Jakarta: BPHN.

SoerijonooSoekanto. 2OO8. PengantarrPemelitian Hukum. Jakarta : UI Pres.

SoerijonooSoekanto dannSri Mamuji. 2OO7. PenelitiannHukum Normative Suatu Tinjauan Sinkat. Jakarta : PT.Jakarta GrafindoPersada.

SubektiddannTjitrosudibyo. 2OO6. KitabbUndang undang HukummPerdata. Jakarta: PradnyaaParamitha.

SudiknooMertokusumo. 2OO3. MengenallHukum SuatuuPengantar. Jogyakarta : Liberti.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

C. JURNAL

Aulia, G. P., & Kawuryan, E. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Transparansi Hukum, 1(1), 79–98. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.170

Dominika, R. W., & Kawuryan, E. S. (2018). Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee) Antara Pengembang Dan Bank Dalam Penyelesaian Masalah Kredit Macet. Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.171

Sari, A. G., Bahroni, A., & Murty, H. (2020). Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif. Transparansi Hukum, Vol 3(No 1), 1–22.

Setiono, G. C. (2018). Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Transparansi Hukum, Vol. 1(No. 1). https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159

Downloads

PlumX Metrics

Published

10-08-2020

How to Cite

Windradi, F., Sudarmanto, hery L., Ardjayeng, L., & Sulistyo, H. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENGAKUAN HUTANG. Transparansi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.1004

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>