PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT JANJI IKLAN PERUMAHAN

Authors

  • Niniek Wahyuni Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.160

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia. Menangkap peluang kebutuhan akan rumah, developer ikut berperan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Untuk menarik minat konsumen, supaya membeli produknya, salah satu cara yang digunakan  developer dalam menawarkan rumahnya adalah melalui iklan. Namun, seringkali iklan yang disampaikan tidak jujur dan bahkan dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen. Oleh karena itu, konsumen perlu mendapat perlindungan hukum. Konsumen yang menderita kerugian akibat janji iklan yang tidak sesuai, dapat mengajukan gugatan kepada developer,  dan menyelesaikan sengketanya baik melalui jalur di luar pengadilan, maupun melalui pengadilan.

 

Key Words : Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan, Penyelesaian Sengketa.

References

Budihardjo. 1992. Sejumlah masalah Permukinan Kota. Bandung: Alumni

Dowdy, L. W. et. Al,. Prepared by Consumer Dispute Resolution Program Staff Attoeneys. Washington, D.C: Federal Trade Commission-Division of Product Reliability,.

Davies, F. R. 1970. Contract. London: Sweet & Maxwell

G.C. Cheshire and Filoot, C.H.S. 1981. The Law of Contract, Fourth Australian Edition, by Higgins, P.F.P., et al.,. Sidney: Bulterworths.

Harahap, Y. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Miru, A. dan Sutarman, Y. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miru, A. 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Cetakan ke 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Purwadi, A. 1992. Aspek Hukum Perdata Pada Perlindungan Konsumenâ€. Surabaya:Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Purwadi, A. 1996. Perlindungan Konsumen dari Sudut Periklanan. Jakarta: Majalah Hukum TRISAKTI, Fakultas Hukum Universitas Trisakti No. 21/Tahun XXI/Januari/1996.

Rachagan, S. S. (ed), Consumer Access to Justice, an Overview, in Develeping Consumers Law in Asia, IOCU Regional Office for Asia and the Pasific, Malaysia, tt.

Syawali, H. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

……… . 2006. Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait. Bandung: Penerbit Nuanasa Aulia.

Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, http://ditjenspk.kemendag.go.id/id/direktorat-pemberdayaan-konsumen/kelembagaan, diakses 3 Juli 2017

Downloads

PlumX Metrics

Published

01-06-2018

How to Cite

Wahyuni, N. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT JANJI IKLAN PERUMAHAN. Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.160