ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020

Authors

  • Harsono Njoto
  • Mas Rara Tri Retno Herryani

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.1764

Abstract

Dunia telah dihebohkan dengan kehadiran wabah jenis baru Corona Virus Disease (Covid - 19) yang kini telah meresahkan kesehatan masyarakat global. Semua bermula, pada tanggal 31 Desember 2019 World Health Organization (WHO) menerima laporan terkait kasus pneumonia unknown etiology (penyebab tidak diketahui) terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina.[1] Hingga awal tahun 2020, total 44 pasien telah dilaporkan oleh Otoritas Nasional Cina kepada WHO. Namun selama pneumonia unknown etiology berlangsung belum diketahui secara pasti penyebab penyakit tersebut. Proses Identifikasi pun terus dilakukan secara masif hingga pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengkonfirmasi bahwa penyakit tersebut merupakan wabah jenis baru bernama corona virus disease.[2] Corona virus disease (Covid–19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang baru ditemukan. Sebagian besar orang yang terinfeksi virus Covid -19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang dan sembuh tanpa memerlukan perawatan khusus. Penyakit ini sangat rentan pada lansia, dan mereka yang memiliki masalah medis mendasar seperti diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan kanker memiliki kemungkinan terjangkit secara cepat. Transmisi Virus Covid-19 menyebar melalui tetesan air liur atau keluar dari hidung ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin.


[1] World Health Organization, “Pneumonia of unknown cause – Chinaâ€, https://www.who.int/csr/don/05-january2020-pneumonia-of-unkown-cause-china/en/, (diakses pada 4 Januari 2021)

[2] Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI , 2020, Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV), Jakarta: Kementerian Kesehatan RI , hlm. 11

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,

Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Literatur

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum, Edisi I, Cetakan 7. Jakarta: Kencana

Asshiddiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.Jakarta: Rajawali Press

Jurnal

Richard Kennedy, Bonaventura Pradana Suhendarto, "Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Vol 2 No. 2 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI , 2020, Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV), Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Yurisprudensi

Putusan MK No.54/PUU-XIV/2016

Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016

Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016

Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019

Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019

Putusan MK No.135/PUU-XIII/2015

Internet

World Health Organization, “Pneumonia of unknown cause – Chinaâ€, https://www.who.int/csr/don/05-january-2020-pneumonia-of-unkown-cause-china/en/.

World Health Organization, “Coronavirus disease (COVID-19) outbreakâ€, https://www.who.int/ westernpacific/emergencies/covid-19, (diakses pada 4 Januari 2020).

Antara News, Korea Selatan gelar pemilu legislatif di tengah pandemi COVID-19 (https://www.antaranews.com/foto/1423345/korea-selatan-gelar-pemilu-legislatif-ditengah-pandemi-covid-19), diakses 18 Januari 2021.

Downloads

PlumX Metrics

Published

05-06-2021

How to Cite

Njoto, H., & Herryani, M. R. T. R. (2021). ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020. Transparansi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.1764

Most read articles by the same author(s)