Kewenangan Pembuatan Akta Bagi Notaris Yang Berada Di Daerah Provinsi Hasil Pemekaran

Authors

  • Hasanuddin Kusuma Negara Universitas Narotama Surabaya
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.177

Abstract

Today the territory of the Unitary Republic of Indonesia is growing rapidly with the emergence of new regions resulting from regional formation. Both the results of regional merger and regional expansion. At present the territory of the Unitary Republic of Indonesia consists of 34 provinces, 416 districts, 98 cities, 7,094 sub-districts, 8,412 villages, and 74,093 villages. This has an impact on the Notary's domicile and Notary's office. So that problems arise. How is the authority of the Notary in the new area resulting from the division. Because the Notary must automatically adjust to the new regional administration because of the change in the place of domicile and the position of the Notary. Then what is the limitation of authority from making a deed by a notary who has not adjusted to the new area of the division. In this case the Notary has not received a Position Adjustment Decree by the Minister. This research is a type of normative legal research and the approach used is the statute approach and conceptual approach. The results of this paper conclude that the limitation of the authority to make a deed for Notaries located in the provincial region as a result of the division is limited by three things: content / material (material), space (locus), and time (tempus). Then the legal consequence if the Notary violates the authority limit is the notary action is an unauthorized action (onbevoegheid), namely: onbevoegdheid ratione materiae, onbevoegdheid ratione loci, and onbevoegdheid ratione temporis. And actions without authority result in the deed being null and void.

 

Dewasa ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang pesat dengan munculnya daerah-daerah baru hasil dari pembentukan daerah. Baik dari hasil penggabungan daerah maupun pemekaran daerah. Saat ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.094 kecamatan, 8.412 kelurahan, dan 74.093 desa. Hal ini berdampak pada tempat kedudukan Notaris dan wilayah jabatan Notaris. Sehingga timbul permasalahan. Bagaimana kewenangan Notaris di daerah baru hasil pemekaran. Karena secara otomatis Notaris harus menyesuaikan dengan administrasi daerah baru tersebut karena terjadinya perubahan tempat kedudukan dan wilayah jabatan Notaris. Lalu bagaimana batasan kewenangan dari pembuatan akta oleh notaris yang belum menyesuaikan dengan daerah baru hasil pemekaran tersebut. Dalam hal ini Notaris belum mendapatkan Keputusan Penyesuaian Tempat Kedudukan oleh Menteri. Penelitian ini bertipe penelitian hukum normatif dan pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil tulisan ini menyimpulkan bahwa Batasan kewenangan pembuatan akta bagi Notaris yang berada di daerah provinsi hasil pemekaran yaitu dibatasi oleh tiga hal : isi/materi (materiae), ruang/tempat (locus), dan waktu (tempus). Lalu akibat hukum jika Notaris melanggar batasan kewenangan tersebut yaitu tindakan notaris adalah tindakan tanpa wewenang (onbevoegheid), yaitu : onbevoegdheid ratione materiae, onbevoegdheid ratione loci, dan onbevoegdheid ratione temporis. Dan tindakan tanpa wewenang mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum.

References

BUKU

Anke Dwi Saputra, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Yang Akan Datang, Jakarta: PT. Gramedia, 2008.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2015.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007.

Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak ATas Tanah di Indonesia, Surabaya : Arkola, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007.

R. Soegondo, Hukum Pembuktian, Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1991.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju, 2011.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers, 2010.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Than Thong Kie, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

INTERNET

“Asas-asas Hukumâ€, http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com diakses pada tanggal 1 Februari 2018.

“Data Wilayah Administrasi Seluruh Indonesiaâ€, www.kemendagri.go.id diakses pada tanggal 1 Februari 2018.

“Teori Kewenanganâ€, http://restuningmaharani.blogspot.com, diakses tanggal 1 Februari 2018.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa Jabatan Notaris.

Reglement Op Het Notaris ambt in Indonesia (Stb. 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Th. 1945 No. 101.

Downloads

PlumX Metrics

Published

23-08-2018

How to Cite

Negara, H. K., & Saleh, M. (2018). Kewenangan Pembuatan Akta Bagi Notaris Yang Berada Di Daerah Provinsi Hasil Pemekaran. Transparansi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.177