Hak Penambangan Pasir Oleh Masyarakat Lokal di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri

Authors

  • Achmad Bahroni Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.242

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum masyarakat lokal dalam melakukan kegiatan penambangan pasir, mengetahui pandangan masyarakat setempat terhadap kegiatan penambangan pasir di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan mengetahui kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban atas kegiatan penambangan pasir di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Obyek penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dengan cara pengumpulan data ada dua cara, yaitu metode penelitian kepustakaan dan lapangan yang terdiri dari wawancara dan observasi dilapangan. Data yang dipergunakan dalam penelitian adalah data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, dan data sekunder berupa studi kepustakaan.

Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deskriptif, dan hasil penelitian yang diperoleh adalah dasar hukum penguasaan oleh masyarakat lokal terhadap kegiatan penambangan pasir yang dilakukan di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yaitu penguasaan secara fisik yag terjadi secara alamiah dan turun temurun, tetapi dasar hukum penguasaan secara fisik saja tidak cukup untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada dalam hal ini masyarakat yang penambangan pasir harus mempunyai ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kediri seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

References

http://intisarihukum.blogspot.co.id/2010/12/hukum-administrasi-negara-perizinan.html

Takdir Rahmadi. 2011. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Muhammad Akib. 2013. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 4 ayat 4 tentang pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Bahroni, A. (2018). Hak Penambangan Pasir Oleh Masyarakat Lokal di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.242