PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT ON LINE

Authors

  • Mas Rara Tri Retno Herryani Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.301

Abstract

Sebagai lembaga keuangan dalam  melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Dalam kegiatan  usahanya dibidang  jasa keuangan, seperti pemberian kredit. Setiap lembaga keuangan diwajibkan untuk memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. 

References

Buku :

Abdulkadir Muhammad, Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004.

Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta, 2012.

Mariam Darus Badrulzaman,Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman, Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cet. I, 2001.

Muchdarsyah Sinungan, Dasar-Dasar Dan Teknik Managemen Kredit, Jakarta, Bumi Aksara, 1991.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1987.

Thamrin Abdullah, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung, Citra Umbara, 2007.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Jurnal :

Heru Supraptomo,†Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Perbankan†Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, volume 1, 1997.

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Herryani, M. R. T. R. (2019). PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT ON LINE. Transparansi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.301