DISPENSASI KAWIN DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Achmad Bahroni Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Ariella Gitta Sari Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Satriyani Cahyo Widayati Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hery Sulistyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.446

Abstract

Dispensasi kawin adalah sebuah kebijakan hukum yang memberikan kebolehan bagi anak-anak dibawah umur yang memenuhi kaidah dimana diatur dalam dispensasi tersebut untuk dapat melangsungkan perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Dimana sebenarnya sesuai dengan peraturan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 usia mereka masih dibawah batas kedewasaan dan tentu saja belum dapat menikah. Kasus yang sering terjadi dan melatarbelakangi dispensasi kawin ini adalah banyaknya kehamilan-kehamilan diluar nikah pada usia remaja. Dispensasi kawin diberikan dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum bagi bayi yang akan dilahirkan. Penelitian ini adalah penelitian normatif deskriptif, data akan disajikan dalam bentuk narasi-narasi dan diharapkan dapat dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya meskipun menjadi solusi secara hukum, namun dispensasi nikah dirasa tidak mendidik bagi generasi penerus. Dikhawatirkan secara sosial, makin marak terjadi pernikahan-pernikahan dini yang berasal dari dispensasi kawin dan menjadi keluarg yang buruk karena tidak siapnya mental dan spiritual. Peran keluarga sangat dibutuhkan dalam hal ini agar anak-anak yang tiba-tiba terpaksa menjalani kehidupan berumah tangga, tetap mendapatkan kasih sayang orang tua dan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik hingga dewasa. Perlindungan anak yang paling efektif tetaplah perlindungan dan pemahaman cinta kasih dari orang tua dan lingkungan keluarganya. jangan sampai terjadi pembullian, olok-olok dan lain sebagainya yang akan menghancurkan harapan sang anak.

 Kata Kunci      :           dispensasi kawin, perlindungan anak

References

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995)

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta : CV Akademika Pressindo, 1987)

As’ad, Abdul Muhaimin. Risalah Nikah, (Surabaya: Bintang Terang, 1986).

Bayyinatul Muchtaromah, Pendidikan Reproduksi Bagi Anak Menuju Aqil Baligh,

(Malang: UIN-Malang Press, 2008),

Gultom, Maidin. Perlindungan Terhadap Anak. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. (Bandung: Mandar Maju, 1990).

Harahap, Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. (Medan: Zahir Trading, 1975).

Katjasungkana, Soka Handinah. Perempuan dan Kekerasan. (Jakarta: Konsorsium

Swara Perempuan, 2005).

Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim,

Mufidah, Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga, (Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010)

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, cet. III. (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005)

Supramono, Gatot. Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah. (Jakarta:

Djambatan,1998).

Yunus, Muhamad. Hukum Perkawinan Dalam Islam. (Jakarta: Hidakarya Agung,

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Kompilasi Hukum Islam

Downloads

PlumX Metrics

Published

23-08-2019

How to Cite

Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). DISPENSASI KAWIN DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Transparansi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.446

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>