ASPEK YURIDIS PENUKARAN TANAH WAKAF DI INDONESIA

Authors

  • Agung Mafazi Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.530

Abstract

Perkembangan Wakaf Tanah di Indonesia dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2016 luas tanah yang di wakafkan mencapai angka lebih dari 4 milyar M2. Hal ini jelas menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk dapat mengelolanya dengan baik, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Niat yang mulia dari Wakaf akan menjadi permasalahan apabila tidak dinaungi dengan payung hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Di Indonesia sebenarnya telah ada payung hukum yang jelas tentang masalah wakaf, diantaranya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan-peraturan Badan Wakaf Indonesia yang mengatur pewakafan di Indonesia. Memiliki payung hukum dan lembaga khusus yang menangani wakaf ternyata tidak mampu membuat proses pewakafan menjadi mudah bahkan terkesan rumit dan panjang. Adanya pembagian kewenangan pemberian ijin ketingkat daerah penukaran tanah wakaf akan menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalah yang dianggap tidak efektif dan efisien.

 

Kata Kunci : Undang-Undang Wakaf jo PP Wakaf jo Peraturan BWI dan Prosedur Penukaran Tanah Wakaf

 

PlumX Metrics

How to Cite

Mafazi, A. (2018). ASPEK YURIDIS PENUKARAN TANAH WAKAF DI INDONESIA. Transparansi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.530