ANALISA AMAR PUTUSAN RICHARD ELIEZER: HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN DITINJAU DARI TEORI POSITIVISME HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4659Abstract
ABSTRAK
Sistem peradilan pidana Indonesia belakangan ini adalah mengenai
pemidanaan Richard Eliezer yang sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut
umum. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu
pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum
primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian hubungan antara
hukum dengan kekuasaan juga dapat dilihat pada sebuah proses peradilan.
Dimana Indonesia menganut asas yang menyatakan bahwa semua orang
dianggap mengetahui hukum (Asas Fiksi Hukum). Pada saat seseorang
melakukan hal yang tidak sesuai dengan hukum yang telah diundangkan, maka
harus menerima konsekuensi untuk mendapatkan sebuah bentuk hukuman.
Majelis hakim sebagai sebuah bentuk kekuasaan juga menjadi penentu apakah
seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah perkara.
Kata Kunci : Putusan, Hukum, Eliezer.