HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Titin Setyawarni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
  • Aldi Iskandar Muyana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4661

Abstract

ABSTRAK
Dalam kehidupan masyarakat, kekuasaan mempunyai arti penting bagi
hukum karena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum
(law making). Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu
pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum
primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian kekuasaan dalam
kaitannya dengan masalah kenegaraan, dapat dibedakan ke dalam dua kelompok,
yaitu kekuasaan negara dan kekuasaan masyarakat. Kekuasaan negara berkaitan
dengan otoritas negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dan
damai. Kekuasaan masyarakat adalah kekuatan/kemampuan masyarakat untuk
mengelola dan mengorganisasikan kepentingan individu-individu dan kelompokkelompok masyarakat yang menjadi anggotanya sehingga interaksi sosial dapat
berjalan secara lancar.
Kata Kunci : Hukum, Sistem, Kekuasaan

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-05-2023

How to Cite

Setyawarni, T., & Muyana, A. I. (2023). HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4661