KEADILAN PENEGAKKAN HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Definisi adil dan tidak adil sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita
melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan
hukum selalu adil, sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau
dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Penelitian dilaksanakan melalui
metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang
menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada
dengan kejadian-kejadian hukum mengandung tuntutan keadilan, istilah undangundang menandakan norma-norma yang defacto digunakan untuk memenuhi
tuntutan tersebut, entah tertulis atau tidak tertulis.
Kata Kunci: Keadilan, Penegakan, Hukum