TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN OBAT FARMASI TANPA 1ZIN EDAR STUDI KASUS ( PUTUSAN PN KAB KEDIRI NOMOR 512 /PID. SUS/2022 / PN GPR dan PUTUSAN PN SERANG NOMOR 330 /PID. SUS/ 2022 /PN SRG )
Abstract
Abstrak
Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan
merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi
peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik. Selain itu,
masyarakat Indonesia mempunyai tujuan untuk membangun manusia seutuhnya,
yakni terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani termasuk kesehatan. Untuk
mencapai tujuan itu, maka setiap orang harus bersaing secara sehat dan kuat
sehingga akan memberikan begitu banyak tantangan-tantangan bagi konsumen,
produsen/pengusaha ataupun sebagai pemerintah untuk melakukan hal tersebut.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, sedangkan yang
dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa.
Selanjutnya Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam
kasus-kasus perlindungan konsumen yaitu Masyarakat bawah yang menjadi
korban Karena tidak punya pilihan lain, masyarakat ini terpaksa mengkonsumsi
barang/jasa yang hanya semampunya di dapat, dengan standar kualitas dan
keamanan yang sangat minim. Kondisi ini menyebabkan diri mereka selalu dekat
dengan bahayabahaya yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan dirinya