PELATIHAN AKUNTANSI PESANTREN BERDASARKAN ISAK 35 BAGI PESANTREN DI JAWA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.30737/janka.v1i2.3260Abstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk melatih pengelola pondok pesantren di Jawa Tengah agar dapat menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku ISAK 35. Pesantren mitra yang menjadi peserta pelatihan ini ada 10 pesantren yang tersebar di Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, dan Kota Salatiga. Jumlah pengelola pesantren yang mengikuti pelatihan ini adalah 19 orang. Pemilihan mitra berdasarkan rekomendasi dari Rabithah Mahad Islamiyah NU (RMI-NU) wilayah Jawa tengah. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi, dan studi kasus yang dikemas dalam kegiatan workshop. Luaran pengabdian ini adalah pengelola pondok pesantren dapat melakukan pembukuan dan menyusun laporan keuangan pesantren berdasarkan ISAK 35. Hasil pelatihan yang telah dilakukan menunjukkan kemampuan peserta meningkat dengan rata-rata nilai posttest 68 dari 19 orang yang mengikuti pelatihanReferences
Algazali, B. Y., Hasan, M. H., & Madjodjo, F. (2021). ANALISIS PENERAPAN
LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN PEDOMAN AKUNTANSI
PESANTREN PADA PONDOK PESANTREN HARISUL KHAIRAAT
TIDORE. Jurnal Akrab Juara, 6(5), 42–54.
Andarsari, P. R. (2017). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid).
Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2).
https://doi.org/10.30737/ekonika.v1i2.12
Hayati, N. R. (2015). Manajemen Pesantren Dalam Menghadapi Dunia Global. Tarbawi
Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 1(2).
https://doi.org/10.32678/tarbawi.v1i02.2006
Jamila, K. R., & Alhabshi, S. M. (2019). Waqf Financial Reporting and Transparancy:
Case of Ar-Raudhatul Hasanah Islamic Boarding School. Kitabah: Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 3(1).
http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/JAKS/article/view/4172
PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pub. L. No. 31 (2020).
UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pub. L. No. LN. 2001/ No. 112, TLN NO.
, LL SETNEG : 23 HLM (2001).
Siregar, L. M. (2018). LAPORAN KEUANGAN MASJID: SUATU ILUSTRASI
SEBAGAI BENTUK ORGANISASI NIRLABA. Jurnal Penelitian Dan Kajian
Ilmiah Menara Ilmu, 12(11), 193–203.
Solikhah, S., Sudibyo, Y. A., & Susilowati, D. (2019). FENOMENA KUALITAS
LAPORAN KEUANGAN PESANTREN BERDASAR PEDOMAN
AKUNTANSI PESANTREN DAN PSAK NO 45. SAR (Soedirman Accounting
Review) : Journal of Accounting and Business, 4(1), 19.
https://doi.org/10.20884/1.sar.2019.4.1.1368
Suherman, L. P. (2019). Analisis Pentingnya Akuntansi Pesantren Bagi Pondok Pesantren
Al-Matuq Sukabumi. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 2(2).
https://doi.org/10.18196/jati.020220
Sulistiani, D. (2020). Akuntansi Pesantren Sesuai SAK ETAP dan PSAK 45 dalam
Penyusunan Laporan Keuangan Pesantren. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah,
(1), 31–48. https://doi.org/10.21043/aktsar.v3i1.7198
Suryono, B. (2016). ORGANISASI NIRLABA: KARAKTERISITIK DAN
PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan
Keuangan), 3(2), 59. https://doi.org/10.24034/j25485024.y1999.v3.i2.1883
Triyuwono, I. (2001). METAFORA ZAKAT DAN SHARI’AH ENTERPRISE THEORY
SEBAGAI KONSEP DASAR DALAM MEMBENTUK AKUNTANSI
SYARI’AH. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 5(2), 131–145