Diseminasi Penghitungan PPh Pasal 21 Dosen dan Tendik di Lingkungan Universitas Brawijaya

Authors

  • AYU PUSPITA Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/janka.v3i1.5156

Abstract

Perubahan status Universitas Brawijaya dari PTN BLU ke PTN BH membawa begitu banyak perubahan dalam berbagai bidang. Dengan berubah status menjadi PTN BH, Universitas Brawijaya memiliki otonomi penuh untuk mengelola urusan kampus secara mandiri dan tidak lagi di bawah kendali langsung pemerintah. Perubahan ini memberikan kebebasan lebih besar bagi Universitas Brawijaya dalam mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan kampusnya, serta memberikan kesempatan untuk lebih efektif dalam pengelolaan aset dan sumber daya yang dimilikinya. Sehingga Tax Center FEB UB 2023 menginisiasikan kegiatan untuk menginformasikan kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Brawijaya mengenai perubahan yang terjadi dalam hal kewajiban perpajakan. Perubahan status ini berdampak pada pemberian bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 kepada karyawan. Sebagai PTN BLU, Universitas Brawijaya hanya memberikan satu bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 kepada karyawan. Namun, setelah berubah menjadi PTN BH, universitas tersebut akan memberikan dua bukti potong, yaitu bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 dari PTN BH serta bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 dari badan usaha atau PTN BLU yang masih beroperasi di dalam kampus.

Author Biography

  • AYU PUSPITA, Universitas Brawijaya

    Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

Published

2025-08-13

Issue

Section

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

Diseminasi Penghitungan PPh Pasal 21 Dosen dan Tendik di Lingkungan Universitas Brawijaya. (2025). JANKA : Jurnal PengabdiAN Kepada MasyaraKAt, 3(1). https://doi.org/10.30737/janka.v3i1.5156