Kebijakan Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19
Abstract
Keadaan Pandemi Covid-19 memerlukan kerja ekstra dari hampir semua tenaga kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan para tenaga kesehatan tersebut Pemerintah harus ikut campur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemerintah untuk memenuhi hak tenaga kesehatan selama Pandemi Covid-19 dan pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan secara perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam membentuk kebijakan-kebijakan untuk memenuhi hak tenaga kesehatan sudah cukup baik, walaupun masih mendapati kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan merupakan salah satu masalah yang hingga kini belum dapat teratasi. Diharapkan sektor pemerintahan yang memeliki wewenang terkait kebijakan tersebut untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan agar dapat diterima dan dimengerti oleh semua pihak fasilitas pelayanan kesehatan sehingga memberikan dampak baik bagi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintahan itu sendiri.
References
Agus,.Y., 2021, Kejari Hentikan Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes, Badung.https://www.republika.co.id/berita/r0k517396/kejari-hentikan-penyelidikan-pemotongan-insentif-nakes.
Arie,.N., 2021, Sempat Telat, Pemprov Jawa Barat Bayar Insentif Tenaga Kesehatan, Bandung.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020, 2020, Protokol Pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psik An Psikososial Bagi Petuga Gi Petugas Keseha S Kesehatan Pada Pandemi C Andemi Coronavirus Disea Virus Disease (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Keseha Anan Kesehatan. Jakarta.
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Direktorat Jenderal Pencegahan dab Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020, 2020, Protokol Pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial Bagi Petugas Kesehatan Pada Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jakarta.
Karunia, A.M., 2020, Larangan dicabut, masker dan APD kini boleh di ekspor lagi, Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/278/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Media, Komunikasi, Informasi Dan Pengetahuan Pengawas Internal Pemerintah, 2021, Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan, Jakarta. http://www.bpkp.go.id/berita/read/30030/0/BPKP-Ungkap-Kendala-Tunggakan-Insentif-Nakes-Tahun-2020.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Dirt, Dan Masker, Pasal 1
Pesulima, T.L., Hetarie, Y., 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19, SASI, Vol. 26, No. 2. Hlm 280-285.
Supriatin. 2021. Hingga 24 Agustus 2021, Sebanyak 1.967 Nakes Gugur Terpapar Covid-19. Merdeka.com
Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/303/2020 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 57
World Health Organization/ WHO. 2020. Diunduh pada tanggal 25 Juni 2021 melalui website : https://covid19.who.int/
Yuliana. 2020. Corona Virus Desease (Covid-19) Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness And Healty Magazine, Vol. 2 No. 1. Hlm 187. https://wellness.journalpress.id/wellness/article/view/21026/pdf