[1]
2025. Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Transparansi Hukum. 8, 1 (Aug. 2025), 104–124. DOI:https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6728.