[1]
Pratiwi, D. 2021. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TANPA IZIN RESMI (Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid.B/2018/Pn-Mdn). Transparansi Hukum. 4, 1 (Jan. 2021). DOI:https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1513.