[1]
Prayoga, L.H., Susanti, S.A., Rijal, S. and Njoto, H. 2021. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGAJUAN PASPOR YANG MENGGUNAKAN DATA TIDAK VALID (Sebuah Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kediri). Transparansi Hukum. 4, 2 (Jul. 2021). DOI:https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.4352.