[1]
Henri M. Tobing, Selamat Lumban Gaol and Sujono 2024. PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA. Transparansi Hukum. 7, 1 (Jan. 2024), 86–98. DOI:https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5437.