[1]
Windradi, F., Sudarmanto, hery L., Ardjayeng, L. and Sulistyo, H. 2020. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENGAKUAN HUTANG. Transparansi Hukum. 3, 2 (Aug. 2020). DOI:https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.1004.