[1]
Rumapea, M.S. 2022. EFEKTIVITAS SIDANG JARAK JAUH DENGAN TELECONFERENCE PADA SIDANG PERKARA PIDANA DI INDONESIA. Transparansi Hukum. 5, 1 (Jan. 2022). DOI:https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2276.