(1)
Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Transparansi 2025, 8 (1), 104-124. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6728.