PRATIWI, D. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TANPA IZIN RESMI (Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid.B/2018/Pn-Mdn). Transparansi Hukum, [S. l.], v. 4, n. 1, 2021. DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.1513. Disponível em: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/1513. Acesso em: 25 nov. 2024.