HENRI M. TOBING; SELAMAT LUMBAN GAOL; SUJONO. PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA. Transparansi Hukum, [S. l.], v. 7, n. 1, p. 86–98, 2024. DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5437. Disponível em: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/5437. Acesso em: 24 nov. 2024.