ARDIANSYAH, W.; ERLIYANA, A. Status Direksi BUMN selaku Penyelenggara Negara Lainnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87. Transparansi Hukum, [S. l.], v. 5, n. 1, 2022. DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2266. Disponível em: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/2266. Acesso em: 13 may. 2024.