“Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. 2025. Transparansi Hukum 8 (1): 104-24. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6728.