“Kedudukan Kuasa Yang Belum Disebutkan Nama Penerima Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Dijadikan Dasar Untuk Menandatangani Akta Jual Beli” (2023) Transparansi Hukum, 6(1). doi:10.30737/transparansi.v6i1.4229.