“Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” (2025) Transparansi Hukum, 8(1), pp. 104–124. doi:10.30737/transparansi.v8i1.6728.