Devanti Vidiasari (2024) “Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika”, Transparansi Hukum, 7(1), pp. 1–17. doi: 10.30737/transparansi.v7i1.5434.