[1]
“Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika”, Transparansi, vol. 7, no. 1, pp. 1–17, Jan. 2024, doi: 10.30737/transparansi.v7i1.5434.