[1]
“Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Transparansi, vol. 8, no. 1, pp. 104–124, Aug. 2025, doi: 10.30737/transparansi.v8i1.6728.