[1]
Henri M. Tobing, Selamat Lumban Gaol, and Sujono, “PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA”, Transparansi, vol. 7, no. 1, pp. 86–98, Jan. 2024.