[1]
Dyah Ayu Mardiyah, “TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM MEMBUANG SAMPAH YANG MEMBAHAYAKAN PEMAKAI JALAN (Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum)”, Transparansi, vol. 7, no. 1, pp. 99–109, Jan. 2024.