[1]
Irfan Farras Daniel and Al Qodar Purwo Sulistyo, “Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Transparansi, vol. 8, no. 1, pp. 104–124, Jan. 2025.