[1]
F. Windradi, hery L. Sudarmanto, L. Ardjayeng, and H. Sulistyo, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENGAKUAN HUTANG”, Transparansi, vol. 3, no. 2, Aug. 2020.