[1]
I. Rahman, N. Wahyuni, R. Y. Bramantyo, and H. Murty, “PERLINDUNGAN HUKUM SERIKAT PEKERJA FREELANCE BAGI WARTAWAN DALAM PERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”, Transparansi, vol. 2, no. 2, Aug. 2019.