“Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Transparansi Hukum, vol. 8, no. 1, Aug. 2025, pp. 104-2, https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6728.