Pratiwi, Devi. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TANPA IZIN RESMI (Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid.B/2018/Pn-Mdn)”. Transparansi Hukum 4, no. 1 (January 29, 2021). Accessed November 25, 2024. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/1513.