Henri M. Tobing, Selamat Lumban Gaol, and Sujono. “PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA”. Transparansi Hukum 7, no. 1 (January 31, 2024): 86–98. Accessed November 24, 2024. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/5437.