1.
Pratiwi D. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TANPA IZIN RESMI (Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid.B/2018/Pn-Mdn). Transparansi [Internet]. 2021 Jan. 29 [cited 2024 Nov. 25];4(1). Available from: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/1513