1.
Dewi NNK. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN ORANG YANG BUKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR TNI (STUDY PUTUSAN NOMOR: 5-K/PMU/BDG/AL/IV/2019). Transparansi [Internet]. 2023 Jun. 6 [cited 2024 Nov. 26];6(1). Available from: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/4346