1.
Henri M. Tobing, Selamat Lumban Gaol, Sujono. PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA. Transparansi [Internet]. 2024 Jan. 31 [cited 2024 Nov. 24];7(1):86-98. Available from: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/5437