Sosialisasi Tax Amnesty Jilid 2 Tax Center FEB UB
DOI:
https://doi.org/10.30737/janka.v2i1.4361Abstract
Tantangan terbesar adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat, dieksekusi dengan cepat, agar laju pertumbuhan ekonomi negara tidak terkoreksi lebih dalam lagi. Kebijakan tax amnesty yang dimulai sejak tahun 2022 dan untuk seterusnya akan sangat membantu pemerintah dalam rangka upaya memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan regulasi terbaru mengenai tax amnesty II guna meningkatkan pemahaman masyarakat atas insentif pajak yang bisa digunakan oleh wajib pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Adanya tax amnesty membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Luaran pengabdian ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
References
Direktorat Jenderal Pajak. 2022. Program Pengungkapan Sukarela. (Daring), (Pajak.go.id, diakses tanggal 7 September 2022)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK. 03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan