Sosialisasi Tax Amnesty Jilid 2 Tax Center FEB UB

Authors

  • Devy Pusposari Universitas Brawijaya
  • Aisyah Kamila Altaf Universitas Brawijaya
  • Muhammad Denay Widyatama Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/janka.v2i1.4361

Abstract

Tantangan terbesar adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat, dieksekusi dengan cepat, agar laju pertumbuhan ekonomi negara tidak terkoreksi lebih dalam lagi. Kebijakan tax amnesty yang dimulai sejak tahun 2022 dan untuk seterusnya akan sangat membantu pemerintah dalam rangka upaya memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan regulasi terbaru mengenai tax amnesty II guna meningkatkan pemahaman masyarakat atas insentif pajak yang bisa digunakan oleh wajib pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Adanya tax amnesty membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Luaran pengabdian ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Author Biographies

Devy Pusposari, Universitas Brawijaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Aisyah Kamila Altaf, Universitas Brawijaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Muhammad Denay Widyatama, Universitas Brawijaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

References

Direktorat Jenderal Pajak. 2022. Program Pengungkapan Sukarela. (Daring), (Pajak.go.id, diakses tanggal 7 September 2022)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK. 03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Downloads

PlumX Metrics

Published

2023-02-22

Issue

Section

Articles