PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.932Abstract
Pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dipungut dari rakyat yang dapat dipaksakan dan hasilnya kemudian digunakan untuk kepentingan umum, seperti mebiayai kebutuhan negara, membangun infrastrruktur dan mewujudkan tujuan penting negara yang diatur dialam alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat, ketika pajak menjadi suatu bagian yang vital bagi kelangsungan negara maka dalam hal ini perlu suatu aturan yang mengikat, mengatur dan memaksa untuk dijadikan dasar hukum dalam pungutan pajak, dengan adanya undang-undang maka negara bisa melakukan wewenangnya secara maksimal dan kemudian tujuan akhirnya dengan adanya regulasi yang sah bisa mewujudkan tujuan negara.
Kata Kunci : Pajak, Hukum Pajak, Tujuan Negara
References
Daftar Pustaka :
Buku Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006. Brotodihardjo, Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak , Bandung: PT.Eresco, 1991. Brotodihardjo, Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, cetakan 20, Bandung, PT Refika Aditama, 2008. Suandy, Erly. Hukum Pajak Edisi 7. Jakarta : Salemba Empat, 2016. Pandiangan, Roristua. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015. Pudyatmoko, Y, Sri. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: C.V Andi, Offset, 2009. ---------------- , Pajak Bumi dan Bangunan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2001. Rahayu, Siti Kurnia. Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013. Resmi, Siti. Perpajakan : Teori dan Kasus, Jakarta: Salemba empat, 2011. Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat, 2001. Jurnal
Advianto, l.y. Hari sih, Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Hak Wajib Pajak Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia, SNKN 2018 | SIMPOSIUM NASIONAL KEUANGAN NEGARA Bahroni, A. (2018). Hak Penambangan Pasir Oleh Masyarakat Lokal di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum, 1(2), 152–168. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.242 Bramantyo, R. Y. (2018). Strategi Mewujudkan Lulusan Fakultas Hukum Berkompetensi Spesifik (Pendidikan Hukum Indonesia Dalam Tantangan Era Revolusi Industri 4.0). Transparansi Hukum, Vol.1(No. 2). Harjanto, Totok, Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. JURNAL EKONOMI ISSN: 2302-7169 Vol. 6 Edisi 4 September- Desember 2013 Sari, A. G., Bahroni, A., & Murty, H. (2020). Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif. Transparansi Hukum, Vol 3(No 1), 1–22. Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No. 1), 1–25.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Website
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200115/9/1190378/angka-kemiskinanseptember-2019-turun-036-juta-orang https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-realisasi-penerimaan-negara-dipenghujung-2019/ http://lovetya.wordpress.com/2008/05/19, 14 April 2020, Pukul 13.00 https://www.liputan6.com/bisnis/read/4150039/penerimaan-pajak-2019-hanyacapai-844-persen-dari-target, Pada tanggal 12 maret 2020 pukul 12: 37.