ASPEK HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM PKWT MENUJU PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v2i1.1143Abstract
ABSTRAK
Â
Hukum dan penegakan hukum merupakan satu mata uang logam yang saling melengkapi dalam memberikan makna bagi eksistensi the rule of law sebagai negara yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Hukum maupun penegakan hukum harus menyertakan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum sebagai panglima (the rule of law). Untuk itu masyarakat pekerja serta pengusaha dalam lingkup perusahaan (makna sempit) wajib membangun pola kesetaraan dalam membangun kemitraan hubungan industrial bersama dengan pemerintah (tripartit). Tanpa unsur-unsur tersebut, akan selalu timbul gesekan atau perselisihan hak, kepentingan, serta pemutusan hubungan kerja. Langkah ke depan yang lebih baik (progresif) harus melibatkan lembaga kerja bersama tripartit dalam membangun kemitraan sebagai dimaksud ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga akan tercipta struktur (bangunan) kemitraan sesuai harapan pekerja dan pengusaha yang mempunyai nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama.
Â
Kata Kunci : Hukum, Penegakan Hukum, PKWT
References
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie J. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945, Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, UI. Jakarta.
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Azhary Muhammad Tahir. 1992. Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.
Bagir Manan. 2005. Penegakan Hukum dan Keadilan, Varia Peradilan, Ikahi, Jakarta.
Penelitian Bidang Hukum, Jurnal, Puslitbangkum, Unpad, Bdg.
Djoko Heroe S. 2006. Eksistensi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Menciptakan
Hubungan Kemitraan Antara Pekerja Dengan Pengusaha, Disertasi, Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Fadjar A. Mukthi. 2004. Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang.
Ibrahim Johnny. 2006. Teori, dan Metodologi Penelitian Hukum Positif, Bayumedia, Malang.
Koko Kosidin. 1996. Aspek-Aspek Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Di Lingkungan Perusahaan Perseroan, Disertasi, Fakultas Hukum Univ. Pajajaran, Bandung.
Lexy J. Moleong. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya Marzuki Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Maria Farida Indrati S. 2002. Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta
Pujirahayu EW. 2001. Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum, FH., Universitas Diponegoro, Semarang.
Rahardjo S. 2000. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
Rawls John. 1971. A Theory of Justice, The Belknap Press 0f Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, America.
Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif, Genta, Jogyakarta.
Soetandyo Wigyosoebroto. 2002. Hukum (Paradigma, Metode, Dinamika), Elsam Huma Jakarta.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI, Press, Jakarta.ss
Sudikno Mertokusumo. 1993. Penemuan Hukum, Citra Aditya Abadi, Yogyakarta.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Theo Huijbers. 1990. Filsafat Hukum, Kanisius, Jogyakarta.
Thoga H. Hutagalung. 1995. Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Filsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan :
UU. No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari RI. Untuk Seluruh Indonesia.
UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU. No. 21 Tahun 2003 tentang Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan, UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
PP. No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/ Kota.
Perpres No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Putusan MA : No. 131 K/ Pdt.Sus/ 2007 dalam perkara PHI tentang PHK.
Putusan MA : No. 294 K/ Pdt. Sus-PHI/ 2018 dalam perkara status harian lepas.
Jurnal:
Aulia, G. P., & Kawuryan, E. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Transparansi Hukum, 1(1), 79–98. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.170
Bahroni, A. (2018). Hak Penambangan Pasir Oleh Masyarakat Lokal di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum, 1(2), 152–168. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.242
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, Vol 2(No 2), 122–137.
Bramantyo, R. Y. (2018). Strategi Mewujudkan Lulusan Fakultas Hukum Berkompetensi Spesifik. Transparansi Hukum, Vol. 1(No. 2), 140–151.
Bramantyo, R. Y., Sudarmanto, H. L., Rahman, I., & Setiono, G. C. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Transaksi Terapiutik. Transparansi Hukum, Vol 2(No 2).
Murty, H., Sari, A. G., & Rahman, I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Transparansi Hukum, Vol. 3(No. 1).
Pramono, T., Bramantyo, R. Y., Setiono, G. C., & Suwadji, S. (2019). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Kemitraan Perhutani Di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ( Studi Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Kemitraan Kehutanan). Transparansi Hukum, Vol. 2(No. 2).
Rahman, I., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Murty, H. (2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan Dalam Persepektif UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Transparansi Hukum, Vol. 2(No. 2).
Sudarmanto, H. L., & Mafazi, A. (2018). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No. 2).
Kamus Hukum :
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Simorangkir, Rudy TE dan Prasetyo. 1980. Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosoedibio. 1982. Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta