URGENCY OF LEGAL PROTECTION FOR PATIENTS PERSONAL DATA IN TECHNOLOGY-BASED HEALTH SERVICES IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v1i1.1596Abstract
ABSTRACT
           Indonesia is a country that until now has not have a single law laws specifically regulating the protection of personal data. Lately there have been many cases in the community regarding the misuse of personal data. Especially with the increasingly easy public access to the internet so that the misuse of personal data through electronic media will spread quickly. In the field of health services, the patient's personal data can not be separated from the possibility of abuse. It would be even more dangerous if the personal data is a trace of the patient's medical record which is indeed highly confidential. The use of Information and Communication Technology (ICT) in health services aims to improve access, efficiency, effectiveness, and quality of medical processes that involve medical service organizations in hospitals, clinics, health centers, medical practitioners both doctors and therapists, laboratories, pharmacies, insurance also involving patients as consumers. However, in the process of service using the E-health program, it will collect a number of consumer personal data which is sensitive personal data and lead to new legal issues, namely the extent to which the health service provider can protect patient personal data can be accessed, disseminated more easily through the progress of ICT. Until now the existing regulations (exisiting law) have not provided maximum protection for patient personal data because the arrangements are still sectoral and are scattered in several laws and regulations.
Â
Keyword : Urgency, Legal Protection, Personal Data
Â
References
H. Daftar Pustaka
Buku
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Kalimantan Selatan; Nusa Media, 2008
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2006.
Burhanuddin S., Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang; UIN-Maliki Press, 2011
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung; Refika Aditama, 2005
Edi Junaidi, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik, Jakarta; Rajawali Pers, 2011
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika. 2009
Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum, Diterjemahkan oleh Siwi Purwandari. Bandung: Nusa Media. 2012.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya; PT. Bina Ilmu, 1987
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti. 2000.
Sinta Dewi, CyberLaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Bandung; Widya Padjadjaran, 2009
Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum, Bandung; Binacipta, 1983
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 2015.
Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 1990.
Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.
Sutrisno, Hadi. Metodologi Reasearch 1. Yogyakarta: Gajah Mada. 1980.
Tri Kunawangsih, Aspek Dasar Ekonomi Mikro, Jakarta; PT. Grasindo, 2006
Artikel Jurnal
Dewi, Sinta. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesiaâ€. Yustisia Jurnal Hukum, Vol.5 No.1. 2016.
Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Mayaâ€. Jurnal GEMA AKTUALITA. Vol. 3 No. 2. 2014.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Brailer. D. J, The Decade of Health Information Technology: Delivering Consumercentric and Information-rich Health Care, Washington DC; Office of the National Coordinator for Health Information Technology. 2004.
Eka, Reza Dharmawan. Perlindungan Hukum Nasabah terkait Data Pribadi dalam Perjanjian Baku Permohonan Kartu Kredit Bank dihubungan dengan Peraturan Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung. Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. 2016.
Liu, D. Health information technology and nursing homes. University of Pittsburgh. 2009.
Muchsin. Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. 2003.
Nurdinisari, Rizka. Perlindungan Hukum terhadap Privacy dan Data Pribadi Pengguna Telekomunikasi dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khususnya dalam Menerima Informasi Promosi yang Merugikan (Spamming). Jakarta. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2013.
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
________________.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
________________.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen
________________.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
________________.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
________________.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
________________.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
________________.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
________________.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
________________.Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Internet
Daniar Supriadi. “Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannyaâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas pemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi. Diakses Pada Tanggal 22 September 2019.
Husein Abdulsalam. “Sulitnya Melindungi Data Pribadi di Indonesiaâ€. https://tirto.id/sulitnya-melindungi-data-pribadi-di-indonesia-edCX. Diakses Pada Tanggal 22 September 2019.
Jalil, S. A. “Teknologi informasi untuk kesehtan sebagai komunikasi informasi efektif bagi daerahâ€. http://repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/3309.pdf. Diakses Pada Tanggal 4 Maret 2020.
Roy Franedya. “Survei: Pengguna Internet di RI Tembus 171,17 Juta Jiwaâ€. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190516191935-37-73041/survei-pengguna-internet-di-ri-tembus-17117-juta-jiwa. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020.
Wiktionary Indonesia. “Data Pribadiâ€. https://id.wiktionary.org/wiki/data_pribadi. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020